Berita Nagan Raya

Dua Pelaku Zina Warga Nagan Raya Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologi Kasusnya

Penulis: Rizwan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024)

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 11 terpidana kasus pelanggar syariat Islam, Jumat (4/10/2024).

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya dipimpin Kajari dihadiri Wakapolres, hakim dari Mahkamah Syari'yah, Satpol PP dan WH serta keluarga dari terpidana.

Adapun algojo dalam eksekusi cambuk dari petugas wilayatul hisbah Pemkab Nagan Raya.

Sebelum dicambuk pada terpidana menjalani pemeriksaan medis serta oleh hakim MS.

Dua dari 11 yang dicambuk merupakan pelaku zina yang dihukum masing-masing 100 kali cambuk.

Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam, 7 & 11 Kali Setelah Potong Masa Penahanan

Namun eksekusi terhadap 2 terpidana kasus khalwat sempat berhenti beberapa kali, sebab pelaku sempat meradang kesakitan karena cambukan yang cukup banyak hingga 100 kali.

Untuk pelanggar zina yang dicambuk merupakan kasus yang dilaporkan oleh suami pelaku wanita ke polisi.

Sebab istrinya dipergoki bersama seorang pria sudah berulang kali melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Kasus itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur.

Selama proses hukum, keduanya dtahan di Lapas Meulaboh.

Dua orang dicambuk masing-masing 100 kali dalam kasus zina yakni pelaku pria SH dan wanita SN.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana SE SH mengatakan, sebanyak 11 orang yang dicambuk itu selama ini ditahan di Lapas Aceh Barat, karena kasus pelanggaran terhadap syariat islam.

"Eksekusi cambuk yang dilakukan setelah kasusnya inkrah," jelasnya.

Baca juga: Hukum Cambuk Bagi yang Tak Shalat Jumat, Berikut Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Barat Besok

Dikatakan, pelaku yang dicambuk yakni 2 orang pelaku zina, 2 orang pelanggar khalwat, dan 7 orang merupakan pelaku judi sabung ayam.

Halaman
12

Berita Terkini