Berita Sabang
Kejari Sabang Eksekusi Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam, 7 & 11 Kali Setelah Potong Masa Penahanan
Eksekusi cambuk yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang , Jumat (4/10/2024).
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Eksekusi cambuk yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang , Jumat (4/10/2024).
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Sabang menggelar eksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana pelanggar syariat Islam di Kota Sabang.
Eksekusi cambuk yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang , Jumat, (4/10/2024).
Turut hadir saat pelaksanaan uqubat cambuk ini para pejabat oleh Forkopimda Kota Sabang serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi bagi pelanggar hukum di wilayah Aceh.
Empat terpidana yang dieksekusi cambuk ini sudah divonis bersalah melanggar syariat Islam oleh Mahkamah Syariah Kota Sabang, sehingga dieksekusi cambuk.
Dalam eksekusi tersebut, Kejari Sabang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, SH, MH, turut menyaksikan jalannya hukuman cambuk terhadap para pelanggar.
Baca juga: Jenazah Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah Dimakamkan Sementara Waktu di Lokasi Rahasia
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini tidak hanya merupakan bagian dari penegakan hukum.
Tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar taat terhadap Syariat Islam dan menjauhi pelanggaran hukum," ujar Milono dalam sambutannya sebelum eksekusi dimulai.
Keempat terpidana yang menjalani hukuman cambuk kali ini dijatuhi sanksi atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mereka adalah Rahmad Dalimunthe, SE, Diki Amanda, StrT, dan Syahrial Tarmulo.
Keempatnya divonis masing - masing 12 kali cambuk, namun setelah pengurangan masa penahanan, menjadi sebelas kali cambuk.
Terakhir Ilmi Harisma, dijatuhi hukuman cambuk 8 kali dan setelah pengurangan masa penahanan, menjalani tujuh kali cambuk.
Baca juga: VIDEO Rekaman Video Rudal Iran Meledak Hantam Jalanan di Tel Aviv
Pelaksanaan hukuman cambuk ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Sabang menegakkan hukum Syariat Islam sesuai dengan aturan yang berlaku di Provinsi Aceh.
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Buruan Daftar, Kuota Terbatas, BLK Sabang Buka Pelatihan Pembuatan Perabot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.