Menurut Kiai Yoyon supaya aparat penegak hukum bisa menyelesaikan kasus ini.
"Kami sangat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas kasus ini.
Kekerasan tidak bisa dibiarkan, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegasnya.
Pernyataan sikap yang dikeluarkan JPPRA juga mengajak seluruh pesantren di Indonesia, untuk memperkuat komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak.
JPPRA menekankan bahwa, pesantren harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan generasi penerus yang berakhlak mulia, tanpa menggunakan metode kekerasan.
"Semoga kasus ini menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam mendisiplinkan anak didik, demi menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda kita," pungkasnya.(*)