Tak Hanya Netizen, Momen Majelis Hakim Keliru Menyebut Nama Dewi Sandra Sebagai Sandra Dewi

Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi dan Dewi Sandra

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, persidangan dimulai sekira 11.00 WIB dan selesai sekira 17.40 WIB.

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewi Sandra Disebut Saat Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Hakim Bongkar Nama Istri, 

Baca juga: Anak-anak Tanyakan Keberadaan Harvey Moeis hingga Membuat Sandra Dewi Menangis: Papa di Mana?

Berita Terkini