CPNS 2024

Semua Instansi Sudah Diumumkan, Begini Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2024, Lengkap Lokasi dan Waktu Tes

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka

Dilarang bagi peserta untuk menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta sandal.

Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, diwajibkan untuk menggunakan hijab yang berwarna gelap.

Aturan pakaian peserta ini ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.

Aturan pakaian ini ditentukan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Namun, secara umum kemeja lengan panjang berwarna putih dan bawahan hitam paling utama.

Adapun, berikut ini detail aturan pakaian dalam tes SKD sebagai berikut:

Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

Sepatu tertutup berwarna hitam;

Tidak menggunakan ikat pinggang.

Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).

Sebagai pengingat juga, peserta CPNS 2024 yang mengikuti tes SKD dilarang membawa barang-barang di bawah ini ketika SKD dan CAT berlangsung:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini