"Si pelaku ini menawarkan diri bahwa dia bisa menjanjikan masuk lulus dengan mendaftarkan sana sinilah," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AFR dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Ini Tanda Ginjal Bermasalah, dr Zaidul Berbagi Resep Herbal untuk Mengatasinya
Baca juga: Dosen USK Perkenalkan Teknologi Pembuatan Sabun Cuci Piring ke Dayah Babul Maghfirah
Baca juga: FOTO Jokowi Resmikan Gedung Amanah di KIA Ladong, Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Gonzalo Algazali Crazy Rich Makassar Tertipu Calo Akpol, Duit Rp 4,5 Miliar Melayang