Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang warga terkait kasus pembakaran satu unit alat berat di lahan PT Watu Gede Utama (WGU), kawasan Gampong Krueng Seumayam, Nagan Raya.
Tersangka merupakan eks security di perusahaan tersebut.
Sedangkan motif pembakaran adalah karena sakit hati setelah pelaku dipecat oleh perusahaan.
Pelaku berinisial KR (44), ditangkap pada Sabtu (19/10/2024), dan hingga Minggu (20/10/2024), masih dalam pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH mengatakan, dari pemeriksaan terungkap kalua motif pembakaran alat berat itu karena pelaku merasa sakit hati dirinya dipecat dari perusahaan tersebut.
“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai security di PT WGU. Pengakuan pihak perusahaan, dia dipecat karena tidak disiplin,” jelas Kasat Reskrim.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI