Berita Nagan Raya

Sakit Hati Dipecat, Eks Security Bakar Alat Berat Perusahaan

Sedangkan motif pembakaran adalah karena sakit hati setelah pelaku dipecat oleh perusahaan.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Polres Nagan Raya
Eks security yang menjadi tersangka pembakar beko milik perusahaan tempat dia dulu bekerja diamankan di Mapolres Nagan Raya, Minggu (20/10/2024). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap seorang warga terkait kasus pembakaran satu unit alat berat di lahan PT Watu Gede Utama (WGU), kawasan Gampong Krueng Seumayam, Nagan Raya.

Tersangka merupakan eks security di perusahaan tersebut.

Sedangkan motif pembakaran adalah karena sakit hati setelah pelaku dipecat oleh perusahaan.

Pelaku berinisial KR (44), ditangkap pada Sabtu (19/10/2024), dan hingga Minggu (20/10/2024), masih dalam pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH mengatakan, dari pemeriksaan terungkap kalua motif pembakaran alat berat itu karena pelaku merasa sakit hati dirinya dipecat dari perusahaan tersebut.

“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai security di PT WGU. Pengakuan pihak perusahaan, dia dipecat karena tidak disiplin,” jelas Kasat Reskrim.

Awal mula terjadinya pembakaran itu, urai Vitra, pada Senin, 2 September 2024, pelaku KR memasuki area pembibitan PT Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat jenis excavator atau beko berada.

Tiba di lokasi alat berat jenis excavator alias beko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas, lalu disusun di atas kursi dan meletakkan kursi tersebut di atas mesin alat berat.

“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan di atas mesin, kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” ungkap Vitra.

Dikatakannya, selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah sajam (parang), dan satu unit alat berat.

"Ada pun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana," jelas Iptu Vitra Ramadhani.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved