Bireuen

Terkait Rencana Persiapan Puskesmas Jadi BLUD, Tim Pemkab Bireuen Kembali Lakukan Penilaian

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan-Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM bersama Sekdakab Bireuen, Kadiskes dan lainnya, sedang memberikan arahan penilaian Puskesmas sebagai BLUD di aula Bappeda Bireuen, Kamis (31/10/2024). SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS

Tim penilai terdiri dari  Sekdakab Bireuen sebagai ketua tim, kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala BPKD dan Dinas Kesehatan.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Seluruh UPTD Puskesmas di Bireuen sebanyak 20 Puskesmas dinilai kembali tim Pemkab Bireuen, penilaian menyangkut rencana penerapan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Puskesmas.

Pertemuan penilaian yang dihadiri seluruh Kepala Puskesmas (Kapus), dokumentasi lengkap berlangsung, Kamis (31/10/2024) di aula Bappeda Bireuen dibuka Pj Bupati Bireuen, dihadiri Sekdakab Bireuen, Kadiskes,
Kepala BPKD Bireuen dan unsur lainnya.

Kadiskes Bireuen, dr Irwan mengatakan,  pertemuan bersama tim lengkap menilai berbagai dokumen pendukung masing-masing Puskesmas untuk mana yang layak diterapkan sebagai BLUD.

Tujuan penerapan sebagai BLUD katanya,  untuk memberikan fleksibilitas  dalam pengelolaan  keuangan
Puskesmas agar pelaksanaan  pelayanan kesehatan  kepada masyarakat akan lebih baik dan bermutu.

Penilaian berlangsung selama tiga hari dari dokumentasi dari masing-masing Puskesmas sebagai persyaratan
administrasi dan juga penjelasan serta kunjungan lapangan apabila dibutuhkan.

Tim penilai terdiri dari  Sekdakab Bireuen sebagai ketua tim, kepala Bappeda, Inspektorat, Kepala BPKD dan Dinas Kesehatan.

Hari pertama penilaian terhadap tujuh Puskesmas yaitu Puskesmas Kota Juang, Jeumpa, Peusangan Selatan, Cot Ijue, Peudada dan Juli 1.

Hari kedua dan ketiga terhadap Puskesmas lainnya. Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM dalam pertemuan tersebut mengawali dengan meminta masing-masing kepala Puskesmas memperkenalkan diri dan memberikan komentar  serta meminta untuk bekerja maksimal.

Dalam pertemuan tersebut, Jalaluddin mengatakan, BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis atau badan daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan pada umumnya.

Penerapan BLUD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, dengan memenuhi persyaratan antara lain lembaganya harus ada terlebih dahulu, ada pendapatan/potensi
pendapatan dari masyarakat dan menyusun dokumen persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif.

Puskesmas perlu melakukan perubahan mendasar agar lebih mandiri dan mampu berkembang menjadi lembaga yang berorientasi terhadap kepuasan pelanggan serta fleksibel dalam mengelola keuangan.

Pentingnya penerapan BLUD di Puskesmas ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelayanan kesehatan, memastikan layanan yang tepat sasaran, dan meningkatkan akuntabilitas.

Puskesmas perlu mengubah paradigma pengelolaan menjadi lebih efisien, mengingat tugas utama Puskesmas adalah promotif dan preventif, berbeda dengan rumah sakit yang lebih fokus pada kuratif.

“Saya berharap kegiatan penerapan BLUD di Puskesmas dapat menjadi solusi untuk percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya dalam rangka perbaikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.

Jika ingin menjadi BLUD, maka pelayanan harus tetap berjalan walaupun fasilitasnya belum memadai,” ujarnya. (*)

Berita Terkini