“Ketika kita mendengar ada informasi tersebut, mobil operasional yang digunakan oleh TM langsung kita ditarik,” ujar Kasatpol PP.
Namun, untuk sanksi ketika itu belum dapat diberikan karena belum terbukti.
“Kita sudah melaporkan terkait kejadian tersebut kepada Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan juga ke Sekda Aceh Utara,” ujar Adhariadi.
Ekses kejadian itu, keduanya tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang berlangsung.(*)