Pilkada Aceh Utara

ASN Aceh Utara Kembali Diingatkan Tentang Netralitas dalam Pilkada 2024

Penulis: Jafaruddin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, SSos, MAP mengingatkan ASN tentang netralitas dalam Pilkada 2024, saat menjadi pembina apel pada Senin, 4 November 2024, di lapangan upacara Landing Kecamatan Lhoksukon.

Kata dia, jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan bentuk hukuman disiplin berat, dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut Fauzan, Pemkab Aceh Utara juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2024 tanggal 26 September 2024 yang mengatur tentang netralitas pegawai ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: BERITA POPULER - Harta Kekayaan Mira Hayati, Kota-Kota Israel Dihantam Roket Canggih Hizbullah

Instruksi itu di antaranya melarang pegawai ASN memberikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota, dengan cara ikut kampanye.

Menjadi peserta kampanye, mengarahkan peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara/daerah untuk kampanye, membuat tindakan yang menguntungkan pasangan calon, atau mengadakan kegiatan yang berpihak kepada pasangan calon.

“Kepada para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat dan Pimpinan BUMD, kami minta agar instruksi Bupati ini disosialisasikan kepada semua ASN maupun tenaga kontrak dan tenaga bakti yang menerima honor bersumber dari APBN dan APBD.

Jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzan dan apel tersebut, yang rutin digelar setiap Senin dan diikuti oleh para ASN dan pejabat Pemkab Aceh Utara.(*)

Baca juga: ASN Pemkab Nagan Raya Ikrar Netral di Pilkada, Ini Penegasan Pj Bupati Iskandar

Berita Terkini