Kenaikan untuk golongan III lebih signifikan, yaitu sekitar 10-15 persen .
Golongan ini biasanya terdiri dari pegawai dengan jabatan fungsional atau struktural yang cukup strategis.
Misalnya, gaji pokok Rp 4 juta dapat naik menjadi Rp 4,4 juta hingga Rp 4,6 juta.
Golongan IV (IVA – IVE)
Golongan IV, yang diisi oleh pejabat tinggi dalam struktur pemerintahan, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12-18 persen .
Dengan demikian, gaji pokok yang semula Rp 5 juta bisa naik menjadi Rp 5,6 juta hingga Rp 5,9 juta.
Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Daftar gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-2.522.600
- Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-2.670.700
- Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-2.783.700
- Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-3.643.400