Ayah korban itu pun mengungkap mereka punya bukti namun tak diterima dari Polres hingga Polda Sumatera Utara.
Ia mengatakan kepolisian justru memintanya agar membuktikannya di Pengadilan.
“Ke mana lagi kami pergi pak, tolong pak perhatikan, tolong bantu kami pak,” ungkap sang ayah memohon meminta keadilan untuk putrinya.
Ia pun mengungkap kini kondisi remaja perempuannya itu menjadi trauma, sering menangis hingga melamun.
Sang ayah meminta keadilan dan pertolongan kepada Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kronologi Kasus Bermula
Diketahui kasus remaja perempuan 14 tahun jadi tersangka usai menerima video tak senonoh itu bermua korban pacaran dengan pelaku berinisial MRST pada April 2024.
Meski baru beberapa hari pacaran, MRST sudah mengajak korban melakukan video call mesum, namun ditolak korban.
Karena napsu tak terbendung, MRST mengirimkan tiga video tak senonoh (onani) melalui WhatsApp menggunakan fitur sekali lihat untuk menghindari jejak.
Korban bersama temannya pun melaporkan kejadian tersebut ke keluarga pelaku.
Ironinya orangtua pelaku malah mengancam korban dan meminta video dihapus atau korban penjara.
Keluarga korban melapor ke polisi setelah mediasi gagal.
Pihak pelaku mengirimkan somasi dan orang tua MRST menyuruh korban meminta maaf.
Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, menegaskan putrinya hanya menerima video tanpa menyebarkan.
Namun kini terjerat kasus hukum dan merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi.
“Malah, pihak keluarga MRST melaporkan balik korban dengan kasus kejahatan p*r no gr4fi.”