Mardiana mengaku, telah mengirim surut kepada Bidang Pelayanan RSUD yang dipimpinnya untuk mengetahui alasan layanan poliklinik tutup.
Dalam surat yang ditanda tangan Direktur RSUD Aceh Singkil, dr Mardiana, MKM, meminta penjelasan alasan penutupan jadwal HFIS.
HFIS adalah akronim dari Health Facilities Information System yang merupakan aplikasi berbasis situs dengan tujuan monitoring dan pelaporan data profiling faskes.
Sementara itu informasi lain menyebutkan alasan poliklinik tutup, lantaran tuntutan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dokter spesialis RSUD Aceh Singkil, tidak dikabulkan pemkab setempat.
Pada 9 Oktober 2024 lalu, dokter spesialis PNS di RSUD meminta Pemkab Aceh Singkil, membayar intensif terhitung Juni sampai Desember 2024.
Menjawab hal tersebut Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP dalam surat tertanggal 14 Oktober 2024 menyebutkan berdasarkan ketentuan penjelasan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 halaman 47 poin 7 menerangkan bahwa penganggaran TPP ASN dengan ketentuan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan DPRD dilakukan pada saat pembahasan KUA dan PPAS.
Poin kedua disebutkan bahwa sehubungan dengan kondisi keuangan daerah Pemkab Aceh Singkil, saat ini terhadap penganggaran TPP ASN di lingkup Pemkab Aceh Singkil, hanya dianggarkan lima bulan.
Terhitung mulai Januari sampai Mei 2024 sesuai Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2024 tenggang APBK 2024.
Terpisah Pj bupati menjelaskan untuk tahun 2025 pihaknya sudah anggarkan TPP dokter spesialis selama delapan bulan.
"Sisanya nanti akan dianggarkan oleh bupati terpilih," ujarnya.(*)