Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, berinisial RD (50), meninggal dunia diduga usai dianiaya di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024).
Masih belum dapat dipastikan apakah warga asli gampong itu yang melakukan penganiayaan tersebut atau bukan, namun informasi yang diterima Serambi, korban mengembuskan napas terakhir diduga akibat dianiaya.
“Diduga yang bersangkutan tertangkap khalwat oleh warga gampong, kemudian dianiaya oleh beberapa pelaku. Karena kepentingan penyidikan, diperlukan autopsi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (17/11/2024).
Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Meunasah Kulam, Adyus, mengatakan, awalnya RD bersama seorang perempuan berstatus janda berinisial DA (35) yang rencana akan dinikahi korban, menumpang di rumah sang teman di gampong itu.
Dikatakan, berdasarkan keterangan calon istri korban, begitu sampai di rumah tersebut, mereka digerebek warga lalu diduga dipukul dan dibawa ke kantor desa.
Kemudian pihak desa, terang Adyus, menyerahkan korban ke Satpol PP dan WH. "Jadi, malam sekitar pukul 01.30 WIB itu memang korban sudah merintih kesakitan," katanya.
Sekdes Meunasah Kulam itu mengatakan, korban sempat berbicara dengan calon istrinya, namun baru dibawa ke Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh Jumat (15/11/2024) pagi, karena yang bersangkutan tidak membawa KTP.
Namun nyawa korban tak terselamatkan dan dikebumikan pada Sabtu (16/11/2024) siang. "Begitu sampai di rumah sakit, jiwanya tidak tertolong lagi," kata Adyus.
Rencananya, Minggu (17/11/2024), makam korban akan dibongkar untuk penyelidikan. Namun informasi yang diterima sekdes setempat, ditunda hingga Senin (18/11/2024). "Kami ditelpon pihak Polresta, pagi ini rencana ada pembongkaran, ternyata ditunda besok (Senin ini) katanya. Kami sudah membuat laporan Polisi," pungkas Adyus.
Jangan Main Hakim Sendiri
Terkait hal itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat mendapati kasus yang berurusan dengan hukum.
Hal ini merujuk perkembangan kamtibmas di wilayah hukum setempat dan sekitarnya. Kapolresta mengimbau agar warga dapat lebih waspada terhadap keamanan sekitarnya dan jangan mudah terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian lebih besar lagi.
"Bila menemukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum silahkan menghubungi nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di 082316851998. Kami ingatkan jangan main hakim sendiri, karena semua masalah pasti akan ada penyelesaiannya," pungkasnya. (*)