Hukum Memilih Kotak Kosong di Pilkada, Bagaimana Pandangan Islam? Begini Fatwa Majelis Ulama Aceh

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut fatwa Majelis Ulama Aceh soal hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.

Bagaimana hukum memilih kotak kosong di Pilkada dalam Pandangan Islam? Begini Fatwa Majelis Ulama Aceh

SERAMBINEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tidak lama lagi akan segera berlangung.

Pemungutan suara untuk memilih gubernur, walikota, bupati serta wakilnya akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

KPU dari masing-masing daerah pemilihan pun telah menetapkan calon pasangan kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024.

Di sisi lain, menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang hanya tinggal menghitung hari, sebagian masyarakat mungkin masih ada yang belum menentukan siapa calon pasangan yang menurut mereka layak untuk memimpin daerahnya.

Pasalnya, ada beberapa daerah yang memiliki lebih dari 2 pasangan calon  yang berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah periode ini.

Disamping itu, ada juga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal.

Dalam situasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada serentak 2024, boleh menggunakan kotak kosong sebagai lawan dari pasangan calon tunggal pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Utusan Khusus Prabowo Temui Wali Nanggroe, Bahas Pilkada dan Otsus Aceh

Keberadaan kotak kosong ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki pilihan atau menolak paslon yang ada dengan mencoblos kolom kosong pada surat suara.

Lantas, apakah Islam membolehkan mencoblos atau memilih kotak kosong pada pemilihan pemimpin dalam hal ini Pilkada 2024?

Bagaimanakah hukum memilih kotak kosong di Pilkada dalam ajaran Islam?

Hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum memilih kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dalam fatwa terbatas Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali dan 3 wakilnya pada 8 Oktober 2024 tersebut, ditetapkan bahwa memilih atau mencoblos kotak kosong pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibolehkan.

Fatwa tersebut dikeluarkan MPU Aceh karena berbagai pertimbangan.

Diantaranya karena terdapat dua daerah di Aceh yang akan menghadapi pemungutan suara pada Pilkada 2024 dengan pilihan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca juga: Pilkada 27 November Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenaker dan KPU

Dua daerah tersebut ialah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Utara.

Selain itu, juga pertimbangan atas permintaan masyarakat terhadap penjelasan hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.

"Dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud, MPU Aceh perlu menetapkan Fatwa Terbatas Tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah." demikian tertulis dalam fatwa MPU Aceh tersebut.

Tangkapan layar Fatwa terbatas MPU Aceh soal hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.

Fatwa MPU Aceh terkait hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024 berpedoman pada QS An-Nisa' (59) serta hadis riwayat Al Daruquthni dalam kitab Sunan Al-Daruquthni nomor 1759 Juz 2 hal 400 dan An-Nasai dalam kitab Sunan Al-Kubra nomor 8700 Juz 8 hal 82.

Baca juga: Belajar dari Saifannur dan Irman Gusman, Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang tak Lawan Kotak Kosong

MPU Aceh juga berpedoman terhadap ushul fiqh, pendapat beberapa ulama, peraturan perundang-undang, peraturan daerah dan Qanun Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, Fatwa dan Tausyiah MPU hingga Peraturan KPU RI.

"Dengan bertawakkal kepada Allah swt dan persetujuan Pimpinan MPU Aceh, memutuskan, hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh," bunyi fatwa MPU Aceh.

Selain hukum mencoblos kotak kosong, dalam fatwa tersebut MPU Aceh juga menetapkan beberapa poin hukum dalam memilih pemimpin, yaitu sebagai berikut.

"Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak,"

"Hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib,"

Demikian bunyi dua poin fatwa MPU Aceh lainnya yang dikeluarkan dalam Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang hukum memilih kotak kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika) 

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini