Pilkada Aceh Tamiang 2024

Belajar dari Saifannur dan Irman Gusman, Pilkada Aceh Tamiang Berpeluang tak Lawan Kotak Kosong

PTTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/RAHMAD WIGUNA
MENDAFTAR - Hamdan Sati dan Febriadi saat berada di Kantor KIP Aceh Tamiang mendaftar Pilkada 2024 melalui jalur independen, Rabu (11/9/2024). 

SERAMBINEWS.COM – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi, menjadi topik bahasan di kalangan aktivis dan pemerhati politik di Aceh.

Putusan ini dikeluarkan PT TUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).

Berbagai analisis dan prediksi terkait nasib dan peta politik Pilkada Aceh Tamiang bermunculan.

Baca juga: Setelah Putusan PTTUN, Pilkada Tamiang Berpeluang Batal Lawan Kotak Kosong

Jika KIP segera menindaklanjuti putusan ini, maka kontestasi Pilkada Aceh Tamiang berubah, dari sebelumnya satu pasangan calon menjadi dua pasangan calon.

Dalam kata lain, pasangan Drs Armia Fahmi Fahmi, MH - Ismail, SE.I tidak lagi melawan kotak kosong, melainkan melawan pasangan Hamdan Sati – Febriadi.

Namun, ada juga muncul anggapan bahwa Putusan PT TUN Medan ini bisa saja tidak akan mengubah jalannya Pilkada Aceh Tamiang, jika KIP tidak mengeksekusi atau tidak menjalankan keputusan tersebut.

Baca juga: Barbarisme Israel, Bombardir 100 Target di Seluruh Lebanon, 10 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak

Bagaimana sebenarnya? Apakah KIP boleh tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini?

Untuk diketahui, ada lima poin yang disampaikan dalam putusan PTTUN itu. 

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.  

Kemudian, menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama  pasangan calon Drs Armia Fahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024. 

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat. 

Armia Fahmi dan Ismail saat mendaftar sebagai bacalon Bupati dan Wakil Bupati ke Kantor KIP Aceh Tamiang. Keduanya telah ditetapkan sebagai pasangan yang maju pada Pilkada 2024.
Armia Fahmi dan Ismail saat mendaftar sebagai bacalon Bupati dan Wakil Bupati ke Kantor KIP Aceh Tamiang. Keduanya telah ditetapkan sebagai pasangan yang maju pada Pilkada 2024. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA    )

“H Hamdan Sati ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH  sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang, pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 bersama-sama pasangan calon Drs Armia Fahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.” 

Dalam putusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti belum bersedia memberikan keterangan terkait putusan ini. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved