“Baru sebutkan jenis pelanggaran disertai penjelasan singkat kronologis pelanggaran,” tambah Aryos.
Aryos mengingatkan agar tidak lupa menyertakan bukti pendukung, baik foto, rekaman video, dan dokumen lain.
Serta diharapkan dapat menyertakan saksi lain yang ikut menyaksikan peristiwa pelanggaran Pilkada 2024 tersebut.
“Bagi pelapor yang laporannya bisa ditindaklanjuti (akurat dan tervalidasi) akan diberikan reward partisipatif,” tutup Aryos Nivada.(*)
Baca juga: Hukum Memilih Kotak Kosong di Pilkada, Bagaimana Pandangan Islam? Begini Fatwa Majelis Ulama Aceh