Hukum Memilih Kotak Kosong di Pilkada, Bagaimana Pandangan Islam? Begini Fatwa Majelis Ulama Aceh
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum memilih kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Bagaimana hukum memilih kotak kosong di Pilkada dalam Pandangan Islam? Begini Fatwa Majelis Ulama Aceh
SERAMBINEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tidak lama lagi akan segera berlangung.
Pemungutan suara untuk memilih gubernur, walikota, bupati serta wakilnya akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
KPU dari masing-masing daerah pemilihan pun telah menetapkan calon pasangan kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024.
Di sisi lain, menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang hanya tinggal menghitung hari, sebagian masyarakat mungkin masih ada yang belum menentukan siapa calon pasangan yang menurut mereka layak untuk memimpin daerahnya.
Pasalnya, ada beberapa daerah yang memiliki lebih dari 2 pasangan calon yang berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah periode ini.
Disamping itu, ada juga daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal.
Dalam situasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) tunggal pada Pilkada serentak 2024, boleh menggunakan kotak kosong sebagai lawan dari pasangan calon tunggal pada hari pemungutan suara.
Baca juga: Utusan Khusus Prabowo Temui Wali Nanggroe, Bahas Pilkada dan Otsus Aceh
Keberadaan kotak kosong ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki pilihan atau menolak paslon yang ada dengan mencoblos kolom kosong pada surat suara.
Lantas, apakah Islam membolehkan mencoblos atau memilih kotak kosong pada pemilihan pemimpin dalam hal ini Pilkada 2024?
Bagaimanakah hukum memilih kotak kosong di Pilkada dalam ajaran Islam?
Hukum memilih kotak kosong pada Pilkada 2024
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum memilih kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam fatwa terbatas Nomor 1 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali dan 3 wakilnya pada 8 Oktober 2024 tersebut, ditetapkan bahwa memilih atau mencoblos kotak kosong pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibolehkan.
Fatwa tersebut dikeluarkan MPU Aceh karena berbagai pertimbangan.
Diantaranya karena terdapat dua daerah di Aceh yang akan menghadapi pemungutan suara pada Pilkada 2024 dengan pilihan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca juga: Pilkada 27 November Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenaker dan KPU
Harga Emas di Banda Aceh Stagnan, Berikut Rincian Harga per Mayam Edisi 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Rp 8.000 per Gram, Buyback Justru Naik, Ini Rincian Harga per 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Analis: Netanyahu Gunakan Militer untuk Tujuan Politik, Buat Gaza tak Layak Huni & Usir Penduduk |
![]() |
---|
Tak Ada Penyerahan Diri, Tapi Hamas Nyatakan Siap Bebaskan Semua Tawanan Israel |
![]() |
---|
Keputusasaan Begitu Terasa di Gaza setelah Penjajah Israel Berencana Duduki Gaza Sepenuhnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.