Hal itu disampaikannya menanggapi kasus kaburnya 24 imigran Rohingya dari tempat penampungan sementara GOR Tapaktuan Sport Center, Kabupaten Aceh Selatan.
Hartini mengungkapkan, GOR Tapaktuan Sport Center bukan merupakan tempat penampungan permanen yang sangat tidak layak untuk ditempati oleh para pengungsi Ronghinya ini. Karena itu, Hartini meminta kepada para pihak yang berwenang untuk mengambil kebijakan tegas terhadap penanganan imigran Rohingya tersebut.
“Saya sebagai aktivis memohon kepada para pihak yang berwenang menangani pengunsi ini baik dari pihak Imigrasi, UNHCR, pihak TNI/Polri dan Pemda Aceh Selatan untuk segera mengambil kebijakan tegas untuk memindahkan serta mengusut tuntas sindikat yang berada di balik kaburnya pengungsi Rohingnya ini”, pungkasnya.(l)