Berita Pidie

Keuchik Sorot Keberadaan Kadhi Liar, Minta MPU Keluarkan Fatwa, Begini Respon Lem Faisal

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali memaparkan seputar judi online dan nikah siri dalam sosialisasi digagas MPU Pidie di Kantor Camat Kembang Tanjong, Kamis (21/11/2024).

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - MPU Pidie melaksanakan sosialisasi pemahaman terhadap aliran sesat, talak, dan nikah siri kepada puluhan keuchik dan khatib masjid di Aula Kantor Camat Kembang Tanjong, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan tersebut mengusung tema "Rapat Sosialisasi Fatwa Hukum Islam Kita Tingkatkan Pengamalan Syariat Islam Secara Kaffah".

Pantauan Serambinews.com, Kamis (21/11/2024), bahwa kegiatan tersebut diawali dengan pemaparan seputar judi online, nikah siri, dan aliran sesat, yang disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal.

Pemateri lainnya yakni Ketua MPU Pidie, Tgk Ismi A Jalil atau Abu Ilot dan Wakil Ketua 1 MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah. 

Selain itu, hadir juga Wakil Ketua 2 MPU Pidie, Tgk Muhammad Nur Tungkop atau Waled Nu.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan peserta.

Dalam dialog tersebut, salah seorang peserta dari unsur keucik menanyakan tentang aktivitas kadhi liar yang sangat meresahkan masyarat di gampong. 

Untuk itu, MPU diminta perlu mengeluarkan fatwa terhadap kadhi liar tersebut sehingga tidak lahir anak di luar nikah.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Kamis (21/11/2024), mengatakan, MPU tidak memiliki wewenang menangkap kadhi liar. 

Di Aceh dalam penegakan Qanun Syariat Islam telah dibentuk Wilayatul Hitsbah atau WH. Hanya saja tugas WH jalan di tempat, lantaran dukungan dana untuk kegiatan WH tidak dianggarkan pemerintah. 

Bahkan, untuk honor WH non-PNS dibayar enam bulan sekali. 

"Kita tidak boleh menyalahkan WH, sebab pemerintah terkesan kurang optimal dalam menegakkan syariat Islam berjalan di Aceh. Jika senang diberdayakan WH, dikasih dana yang cukup supaya bisa bekerja," jelasnya. 

Kata Abu Faisal, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa hukum terhadap siapa saja yang terlibat nikah siri harus ditangkap. 

Namun, implementasi di lapangan tidak ada aparatur gampong yang menangkap kadhi liar untuk diserahkan kepada polisi. 

Halaman
12

Berita Terkini