Bahkan, dalam tausiah, MPU dalam telah meminta kepada aparat keamanan untuk menindak orang-orang terkait nikah siri tidak sah yang dilakukan kadhi liar.
Tapi, tidak ada yang menangkap.
"Kementerian Agama juga pernah meminta MPU untuk mengeluarkan fatwa nikah siri, tapi saat fatwa keluar, Kankemenag tidak wewenang menangkap,” ungkapnya.
“Kankemenag berwenang mengeluarkan buku nikah yang terlegestrasi. Tapi, kadhi liar mengeluarkan buku nikah palsu. Sebenarnya sudah bisa ditindak karena pembohongan publik," jelasnya.
Ia mengatakan, MPU telah membuat MoU dengan MAA, Polda Aceh, dan Kejati Aceh, bahwa tercatat 18 kasus diselesaikan secara resam atau adat gampong.
Namun, harus ditulis dalam resam.
Makanya, sebut Abu Faisal, keuchik harus menganggarkan dana Rp 20 juta, bersumber dalam APBG untuk membuat resam gampong.
Sebab, resam itu kegiatan lama yang telah dijalankan pada masa Kerajaan Aceh, Sultan Iskandar Muda.
"Untuk tahun depan, penilaian gampong teladan salah satunya gampong harus memiki resam. Saya rasa resam itu sangat penting sebagai identitas gampong," jelasnya.
Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Ilyas Abdullah kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2024), menjelaskan, peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 92 peserta.
Terdiri dari keuchik dan khatib masjid dari Kecamatan Kembang Tanjong dan Glumpang Baro.
Dikatakan dia, peserta diberikan pemahaman tentang aliran sesat, nikah siri, dan judi online. Ketiga topik itu kurang dipahami peserta sehingga perlu adanya pemahaman.
"Kita memberikan uang saku dan konsumsi bagi peserta. Kegiatan ini kita laksanakan satu hari penuh," jelasnya.(*)