Opini

Nahi Munkar dalam Pilkada

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Afridal Darmi SH LLM, Advokat dan pembela HAM berdomisili di Aceh Besar

Masyarakat sipil juga harus aktif memantau dan melaporkan praktik politik uang kepada pihak berwenang untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Menolak politik uang adalah langkah kecil yang memiliki dampak besar bagi masa depan bangsa. Sebagai umat muslim, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa pemilu bukan hanya sekadar ajang perebutan kekuasaan, tetapi juga sarana memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.

Mari kita niatkan menjalankan hadis Nabi saw ini. Dengan demikian, kelak ketika kita bertemu Baginda kita dapat memandang Beliau dengan kepala tegak. Dan beliau akan memandang kita dengan bangga karena kita telah melaksanakan pesan Beliau dengan sungguh-sungguh, yaitu menggunakan kekuasaan kita untuk melawan kemungkaran. Suara Anda adalah kekuasaan Anda. Kekuasaan itu harus Anda gunakan untuk mencegah kemungkaran yaitu politik uang.

Berita Terkini