Berita Kutaraja

Satpol PP & WH dan Bea Cukai Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh

Penulis: Sara Masroni
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP & WH dan Bea Cukai saat mengamankan sejumlah bungkus rokok ilegal di sekitaran Peunayong, Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP & WH dan Bea Cukai mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai lokasi di Banda Aceh, dalam penertiban selama tiga hari dan berakhir pada Kamis (21/11/2024).

Rinciannya, petugas mengamankan sebanyak 804 bungkus rokok ilegal pada hari pertama pada Senin 18 November 2024.

Kemudian sebanyak 459 bungkus pada hari kedua, tepatnya Selasa, 19 November 2024. 

Terakhir, mengamankan 264 bungkus di hari ketiga pada Kamis, 21 November 2024.

Sehingga total sebanyak 1.527 bungkus rokok ilegal yang diamankan petugas Satpol PP & WH dan Bea Cukai di Banda Aceh selama razia tiga hari ini.

Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, barang bukti ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penertiban berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai lokasi di Banda Aceh," kata Rizal kepada Serambi, Kamis sore.

Terbanyak berasal dari salah satu toko di sekitaran Lambhuk, mencapai 597 bungkus rokok ilegal diamankan petugas. 

Kemudian di Simpang Tujuh Ulee Kareng sebanyak 180 bungkus.

Lalu, sekitaran Jalan AMD sebanyak 90 rokok ilegal diamankan serta beberapa toko kelontong atau kios di sekitaran Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP & WH Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal.

Sebab pendapatan cukai yang harusnya dibayar ke negara akhirnya tidak didapat akibat tindakan ini dan berdampak pada kesejahteraan negara.

"Kemudian menjual dan mengedarkan rokok ilegal berpotensi pidana,” tegas dia.

“Untuk itu, jangan sekali-sekali menjual apa yang dilarang dalam aturan negara,” tandasnya. 

“Kami akan terus menggencarkan patroli dan razia terkait hal ini ke depan," pungkas M Rizal.(*)

 

Berita Terkini