Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa, Ditangkap di Pidie Jaya

Penulis: Rianza Alfandi
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan batang kayu bulat jenis rimba campuran yang turut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Jumat (22/11/2024).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH –  Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging berinisial MT (45) dan MY (37) ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. 

Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan sebelas batang kayu bulat jenis rimba campuran.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/11/2024).

Winardy menjelaskan, kedua tersangka sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan cara mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah. 

Penangkapan dilakukan di Desa Mee Peduek, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Penegakan hukum tersebut, kata Winardy, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya satu unit mobil dump truck yang diduga mengangkut kayu secara ilegal tanpa dokumen. 

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bener Meriah, Satu Mobil Berisi Kayu Diamankan

Setelah dilakukan patroli, penyidik menemukan mobil tersebut, namun sopir dan kernetnya tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan kayu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet langsung kami amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Ini juga wujud dukungan kita terhadap program Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(*)

Baca juga: Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah, Curhatan Ririe Fairuz Soal Keikhlasan Disorot

Baca juga: Jumat Berkah, Polres Bireuen Bagi Nasi Kotak Untuk Juru Parkir dan Buruh Lepas

Baca juga: Komisi VIII DPR RI Dukung Pembukaan Fakultas Kedokteran di UIN Ar-Raniry

Berita Terkini