Berita Aceh Tengah
Tiga Terduga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bener Meriah, Satu Mobil Berisi Kayu Diamankan
Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap tiga terduga pelaku illegal logging di Jalan Takengon- Bireuen, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime G
BANDA ACEH - Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap tiga terduga pelaku illegal logging di Jalan Takengon- Bireuen, Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Kamis (25/8/2022).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang melihat satu mobil truk berisi kayu dan papan melintas di Jalan Takengon-Bireuen.
Setelah diperiksa, katanya, ternyata kayu dan papan tersebut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga petugas menangkap sopir berinisial SY (32) serta rekannya PT (22) dan MW (18).
“Kayu dan papan yang diangkut tidak dilengkapi surat resmi, sehingga supir dan kedua rekannya ditahan,” jelas Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Truk dan Kayu Balok tanpa Dokumen Diamankan di Kantor KPH III di Langsa, Sopir Dikenakan Wajib Lapor
Baca juga: Curiga Orang di Gubuk, Polisi Tangkap Pelaku Hingga Amankan Ratusan Kayu Olahan di Keumala
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel beserta kayu dan papan yang terdapat di dalamnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan proses hukum.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” sebut Winardy. (dan)
Baca juga: Hendak Dijual ke Medan, Truk Tronton Bermuatan 51 Kayu Balok Dicegat di Depan Mapolres Langsa
Baca juga: Petugas Temukan Bukti Perambahan Hutan Kasus Truk Kayu Tak Berdokumen, Sopir Wajib Lapor