Selama belasan kali beraksi, para tersangka mengambil bayi dari hasil hubungan gelap para mahasiswa.
Bayi dijual dan diambil oleh pembeli yang berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan Sulawesi.
"Hasil penjualan pelaku gunakan untuk kebutuhan pribadi," ungkap Wilson.
Para pelaku dikenakan Pasal 83 Jo 76 F UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Wilson mengatakan bayi yang menjadi korban TPPO dan berhasil diselamatkan kini masih menjalani perawatan di RSUD Wates. Kondisinya pun dipastikan sehat.
"Bayi tersebut juga dalam pengawasan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo," katanya.
Terpisah, Bidan RSUD Wates Sugiasmini mengungkapkan jika bayi laki-laki tersebut sempat mengalami gangguan nafas. Alat bantu nafas pun sempat dipasang.
Adapun kondisinya saat ini dipastikan sudah stabil.
Tim medis RSUD Wates juga memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemberian nutrisi hingga antibiotik.
"Keluarga dari bayi tersebut juga sudah datang untuk melihat langsung bayinya," ujar Sugiasmini.
Bayi Diambil Dari Hasil Hubungan Gelap
Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai keluarga yang membutuhkan anak untuk diadopsi.
Setelah mendapatkan bayi, mereka kemudian menjualnya.
Kebanyakan korban adalah bayi hasil hubungan di luar pernikahan, terutama di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Para pelaku telah melakukan praktik ini belasan kali, menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Manado, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Pengakuan tersebut diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan penelusuran data di handphone mereka.