SERAMBINEWS.COM - Koordinator saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Budi Ardiansyah, berkeyakinan Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Rahmi menang di berbagai wilayah di Aceh.
“Kami pikir ini bukan basa-basi saja. Jadi lihat data, lihat faktanya saja," katanya sebagaimana pernyataan tertulis yang diterima Serambinews.com, Minggu (1/12/2024).
Budi Ardiansyah optimistis kemenangan ada di tangan pasangan nomor urut 1, Bustami dan Syech Fadhil. Optimisme itu berdasarkan data saat ini yang menunjukkan paslon Om Bus-Syech Fadhil unggul 51,07 persen.
Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi didukung oleh Partai NasDem, Golkar, PAN, Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), dan Gelora. Dukungan kuat dari partai-partai politik besar ini mempertegas persaingan ketat antara kedua pasangan dalam merebut simpati pemilih Aceh.
Budi Ardiansyah menyebutkan, hingga Minggu (1/12/2024) petang, hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menggunggulkan paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, dengan angka di atas 51,07 persen. Data tersebut dihimpun dari saksi yang berada di setiap TPS Kabupaten Aceh Utara, lengkap dengan C hasilnya.
Budi Ardiansyah juga menyampaikan banyak menemukan bukti adanya pelanggaran yang terjadi di seluruh kecamatan di Aceh Utara, dengan melibatkan pihak penyelenggara, pendukung paslon 02, dan oknum aparatur gampong.
Ia juga menduga berbagai pelanggaran itu dapat terjadi karena adanya pembiaran dari pihak pengawas dan petugas keamanan.
Pelanggaran tersebut seperti intimidasi saksi 01, manipulasi tandatangan saksi 01, hingga mengupload dokumen C1 hasil rekayasa ke Sirekap, dan tingkat partisipasi pemilih di tiap TPS yang tak sesuai dengan jumlah partisipasi 100 yang dibuat dalam C1.
Baca juga: Personel Gabungan Perketat Pengamanan di Gudang Logistik KIP Lhokseumawe
Baca juga: 27 Kecamatan di Aceh Utara Tuntaskan Rekap Suara Pilkada, Besok Tingkat Kabupaten
“Kita menduga penyelenggara sengaja membuat partisipasi 100 persen guna memenangkan salah satu paslon gubernur tertentu,” ucap Budi.
Saksi kita juga meminta untuk mengisi form keberatan atau surat kejadian khusus untuk ditandatangani, namun tak diberikan oleh PPK di semua kecamatan di Aceh Utara.
“Dan kami menduga ini terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif,”
“Kami berharap Panwaslih Aceh Utara dapat memproses laporan kami dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Budi Ardiansyah.(*)