Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Anggota Polri

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra.

 "Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram," sebut Dody.

 Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.

Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.

Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Mak Gadi merupakan gembong narkoba. 

Ia disebut sebagai "ratu narkoba", karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.

Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.

Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Enam di antaranya satu keluarga.

Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS.

Kemudian, tiga orang menantu Mak Gadi, DD, DV, dan CC.

Sementara satu pelaku lainnya, THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.

Halaman
1234

Berita Terkini