Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.
Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba.
Namun tetap bebas.
Polres Indragiri Hulu Sita Ruko Mak Gadi "Ratu Narkoba" Terkait Pencucian Uang
Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyita lima unit rumah toko (ruko) milik Nurhasanah alias Mak Gadi, seorang pengedar narkoba kelas atas, pada Selasa (3/12/2024).
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Mak Gadi, yang berusia 66 tahun dan dikenal sebagai "Ratu Narkoba", ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Februari 2024.
Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki oleh Polres Inhu serta surat dari Pengadilan Negeri Rengat.
"Ya, benar. Ada lima ruko yang disita. Tadi telah dilakukan pemasangan spanduk tanda penyitaan oleh Polres Inhu," ujar Misran melalui pesan WhatsApp.
Kelima ruko yang disita terletak di dua lokasi di kawasan Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Diduga, ruko-ruko tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu yang dilakukan oleh Mak Gadi selama ini.
Proses penyitaan berjalan lancar dan kondusif, dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.
"Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut. Kasus ini terus bergulir dan kemungkinan ada aset lain yang akan disita," tambah Misran.
Mak Gadi merupakan pengedar narkoba yang melibatkan anggota keluarganya dalam bisnis haram tersebut.
Ia pernah ditangkap pada Juli 2020 bersama dua anaknya, NS (41) dan NR (39), serta tiga menantunya, DV (30), CC (28), dan DD (41).
Namun, setelah menjalani proses hukum, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Pada Februari 2024, Mak Gadi kembali ditangkap setelah petugas mengamankan seorang wanita pengedar sabu bernama Megawati (32), yang merupakan pembantu di rumahnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 93 paket sabu siap edar dengan berat total 368,27 gram.
Saat ini, Mak Gadi sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024 lalu.
Baca juga: Wanita Wajib Tahu, Begini Anjuran dr Boyke untuk Mencegah Menopause Dini
Baca juga: Polres Pidie Jaya Kembali Bekuk Tiga Pelaku Narkoba, Ini Jumlah Barang Bukti yang Diamankan
Baca juga: Sejumlah Lembaga Deklarasi Komitmen Penuhi dan Lindungi Hak Perempuan & Anak di CFD
Artikel ini telah tayang di Kompas.com