Menerima laporan warga, Polsek Cileungsi segera bergerak untuk mencari dan mengejar Nikson.
Wahyu menyampaikan, Nikson ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah mencoba melarikan diri ke arah Bekasi.
"Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi,” tutur Wahyu dikutip dari Kompas.com, Senin.
“Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," sambungnya.
Setelah memastikan sosok pria itu Nikson, polisi pun langsung menangkapnya.
Diduga menderita gangguan jiwa
Wahyu mengungkapkan, menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa.
Hal tersebut dibuktikan dengan temuan obat soroquin dan divalproex di lokasi kejadian.
"Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan," terang Wahyu.
Saat ini, kasus polisi bunuh ibunya menggunakan tabung elpiji tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu tabung elpiji 3 kg yang digunakan Nikson untuk menganiaya ibunya hingga tewas.
"Proses hukum masih didalami, di mana pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelas Wahyu.
Diperiksa Propam
Nikson telah ditangkap seusai membunuh ibu kandungnya. Ia kemudian diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, kepada wartawan, Senin (2/12/2024).