Postingan Aipda Nikson Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor: 'Ingin Bahagiakan Orangtua'

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Postingan Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Bogor

"Pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas dia.

Baca juga: Nasib Aipda Nikson, Polisi yang Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Bogor, Kini Diperiksa Propam

Rupanya peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Aipda Nikson itu membuat warga sekitar terjuat.

Pasalnya, menurut Ketua RS setempat, Hamid, sosok Aipda Nikson atau pelaku selama ini dikenal sebagai warga yang baik.

"Saya kenal baik sama dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya dikenal baik," kata Hamid dikutip dari Youtube tvOneNews, Selasa (3/12/2024).

Sementara itu menurut Hamid, ayah Aipda Nikson Pangaribuan sudah meninggal dunia.

"Dia gak punya ayah, udah meninggal ayahnya. Meninggal katanya karena sakit," ujar dia lagi.

Soal isu yang beredar kalau ayahnya juga tewas dianiaya, Ketua RT mengaku tidak tahu.

"Kalau soal ayahnya dianiaya sama pelaku kurang tahu, katanya sakit serangan jantung," ungkapnya.

Sementara itu pada akun media sosialnya, Aipda Nikson sempat memposting kata-kata soal orang tua.

Postingan itu dibagikan oleh Aipda Nikson pada Desember 2013.

Aipda Nikson terlihat seperti anak yang begitu sayang pada kedua orang tuanya.

"Aku berjuang hanya untuk dua hal :

Orang tua yang harus bahagia di masa tua, dan cinta yang akan mendampingiku selamanya," tulis postingan Aipda Nikson.

Namun siapa sangka, 11 tahun kemudian di bulan yang sama, Aipda Nikson Pangaribuan justru membunuh ibu kandungnya dengan cara yang keji.

Baca juga: 7 Fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung, Dibunuh saat Layani Pembeli di Warung, Sempat Kabur

Pelaku Ditangkap

Halaman
1234

Berita Terkini