KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi, Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari. KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Tahun 2024-2025 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6,82 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," kata Ghufron. 

Para tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kronologi Gubernur Bengkulu Rohidin dan Sejumlah Pejabat Terjaring OTT KPK, Kini Dibawa ke Jakarta

Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12/2024). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan , OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"Pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya NRP," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," ujar dia.

KPK lalu menangkap Novin di rumahnya di Pekanbaru dan menemukan uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas ransel. 

Kemudian, KPK menangkap Risnandar Mahiwa bersama dua ajudannya di rumah dinas wali kota. Ghufron menyebutkan, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 1,39 miliar saat menangkap Risnandar.

Pada waktu yang bersamaan, KPK juga mendatangi rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

"RM meminta istrinya yaitu AOA untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada Tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," ujar Ghufron.

Pada Senin malam pukul 20.32 WIB, penyidik menangkap Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya.

Saat menangkap Indra, KPK menemukan uang tunai Rp830 juta yang diduga diberikan Novin Karmila.

"Berdasarkan pengakuan IPN (Indra), secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp 1 miliar, namun sebesar Rp 150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp 20 juta ke wartawan," tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini