Meski masih harus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi, Ermiadi yakin hal tersebut tidak akan mempengaruhi hasil pleno perhitungan suara hari ini.
"Gugatan itu merupakan domainnya Tim Hukum pasangan Mualem - Dek Fadh. Kami yakin, keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan tersebut tidak akan merubah hasil Pilkada 2024.
Fokus kami sekarang adalah mempersiapkan transisi kepemimpinan menjelang pelantikan Gubernut dan Wakil Gubernur pada februari mendatang", pungkasnya.(*)
Baca juga: KIP Tetapkan Mualem-Dek Fadh Peraih Suara Terbanyak Pilgub Aceh 2024