Namun Pegawai PPPK Paruh Waktu juga diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu, setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh waktu
Baca juga: Ramai Pelamar PPPK Gelombang Dua di Pidie Mendaftar, Formasi Nakes & Teknis Paling Tinggi Pendaftar