Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing atau WNA berinial WP (52) ke negara asalnya Amerika Serikat.
Ia dideportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Senin (9/12/2024).
Pria bule itu dideportasi lantaran melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat setempat.
“Pendeportasian ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan administratif terhadap WNA yang melakukan pelanggaran,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Eks Wamen Penang Gagal Terima Anugerah Wali Nanggroe, Dicekal Imigrasi Malaysia karena Kasus Korupsi
Sebelumnya, kata Gindo, WP (53) diamankan oleh Polsek Lhoknga di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga pada Selasa (3/12/2024) lalu.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek Lhoknga, selanjutnya ia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bule tersebut diputuskan untuk dideportasi ke negara asalnya karena dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian ini sebagai komitmen kami dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh,” ungkap Gindo.(*)
Baca juga: Situasi Politik Korsel Memanas, Jadwal Tayang Drakor When the Phone Rings Diganti Laporan Berita
Baca juga: Tahap Inti Pilkada Selesai, Polda Aceh Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kondusifitas