"Ya, bandingnya dari pelaku seharusnya tetap ditolak," tegas Andi.
Ia mengaku sempat marah melihat sosok Aipda Robig, yang dianggapnya sebagai pelaku pembunuh anaknya.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, juga menyatakan keputusan tersebut sesuai harapan keluarga.
Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.
"Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa," bebernya.
Penempatan Khusus
Saat ini, Aipda Robig masih ditahan di ruang khusus di Mapolda Jateng.
Kombes Pol Artanto mengonfirmasi Aipda Robig dalam kondisi sehat dan tidak berbaur dengan tahanan lainnya.
Baca juga: Modus Lakukan Pengobatan, Dukun di Aceh Barat 18 Kali Rudapaksa Pasien hingga Hamil 6 Bulan
Baca juga: Almuniza Kamal Sidak ke RSUD Meuraxa, Cek Alat Medis Hingga Toilet, Instruksikan Pelayanan Maksimal
Baca juga: Aceh Besar Peringati Hari Ibu Ke-96, TP PKK Berikan Anugerah PKK Award
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Zaenudin Melawan! Tak Terima Dipecat Gegara Kasus Penembakan Pelajar Semarang