SERAMBINEWS.COM - Buya Yahya menjelaskan bahwa darah segar dari hewan yang disembelih termasuk najis, namun darah yang menempel pada daging setelah pemotongan tergolong najis yang dimaafkan.
Oleh karena itu, daging tidak wajib dicuci jika darah yang menempel berasal dari bagian dalam daging yang belum terpisah.
Jika memilih untuk mencuci daging, caranya cukup dengan menyiram air atau mencelupkannya sesuai tuntunan syariat.
Warna air yang berubah setelah pencucian tidak menjadi masalah, yang terpenting daging dianggap suci setelahnya.
Dengan demikian, daging yang ada sisa darahnya tetap halal untuk dikonsumsi dan tidak perlu terlalu khawatir jika proses pembersihan sudah dilakukan sesuai syariat.
Mengolah daging sebelum diproses menjadi sebuah makanan sering menimbulkan banyak persoalan, khususnya di kalangan umat muslim.
Persoalan itu diantaranya ialah mengenai kebersihan daging dari darahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam ajaran Islam darah hewan termasuk najis, sehingga haram untuk dimakan atau diminum.
Oleh sebab itu, tak jarang umat muslim mencuci daging hingga beberapa kali sebelum diolah.
Hal ini untuk memastikan agar daging benar-benar bersih dari darah, sehingga aman dan halal untuk dikonsumsi.
Baca juga: Masih Sering Dilakukan, Ini Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat, Ini Kata Buya Yahya
Namun realitanya, meski sudah dibasuh dengan kucuran air yang banyak, masih saja terdapat sisa-sisa darah yang menempel pada daging.
Lalu, apakah sisa darah yang melekat pada daging tersebut tetap dikategorikan sebagai najis?
Bagaimana pula hukum mengonsumsi daging yang masih ada sisa darahnya meski sudah dibasuh dengan air?
Mengenai persoalan ini, sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Pendakwah Kondang Buya Yahya dalam beberapa kajiannya yang banyak tersebar di YouTube.
Berikut ulasan Buya Yahya soal hukum mengonsumsi daging yang masih ada sisa darahnya.
Baca juga: Bolehkah Makan Daging yang Masih Ada Sisa Darah? Buya Yahya Ingatkan Hal Ini
Hukum makan daging yang masih ada sisa darahnya
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal status darah hewan yang dikaterogikan najis atau tidak.
Buya Yahya mengatakan, darah yang dikategorikan najis ialah darah segar, termasuk nanah.
"Najis ada tujuh, diantaranya darah segar atau nanah. Baik dari manusia atau binatang," kata Buya Yahya.
"Ayam najis darahnya. Darahnya adalah najis. Darah ayam najis. Darah manusia najis. Semuanya adalah najis," lanjutnya.
Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum mengonsumsi daging yang masih menempel sisa darah.
Perihal hewan yang sudah disembelih lalu dipotong dan pada dagingnya masih menempel darah, dikatakan Buya Yahya bahwa darah tersebut tergolong najis yang dimaafkan.
Sehingga, menurut sebagian ulama daging tersebut boleh tidak dicuci.
"Darah yang berada di dalam daging yang belum terpisahkan dimaafkan. Bukan sebuah najis lagi. Karena di dalam daging,"
"Tapi dipotongan-potongannya itu bagaimana? Yang namanya daging dipotong tentu ada darah. Maka para ulama menjelaskan. Darah itu dimaafkan," jelas Buya Yahya.
Namun apabila daging yang masih menempel sisa darah tersebut ingin dicuci, lanjut Buya Yahya, maka harus mencucinya secara benar.
Baca juga: Hukum Makan Daging atau Ikan yang Masih Ada Sisa Darah,Halal atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya
Cara membersihkan daging juga harus mengikuti syariat dalam Madzhab Syafi'i, yaitu dengan mendatangkan air atau disiram.
Karena bukan najis berat, maka cara mencucinya cukup dengan dagingnya ditaruh di wadah baru air di datangkan atau disiram.
Kemudian setelah tercelup semua, diaduk lalu boleh dibuang airnya.
Adapun warna air yang tersisa tadi tidak perlu dipikirkan warnanya yang penting dagingnya sudah suci.
"Itu kalau ingin mencucikannya. Kalau anda tidak usah mencuci boleh. Karena dimaafkan. Langsung digoreng saja," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)