Namun, pembeli juga perlu mempertimbangkan pajak penghasilan yang dikenakan, yaitu 0,25 persen bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi perdagangan emas dan mendokumentasikan setiap transaksi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak ini tidak dikenakan, tetapi tetap diharuskan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pembelian emas fisik.
Berikut rincian harga emas Antam, pada Jum'at, (13/12/2024), harga emas batangan bersertifikat dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan.
- 0.5 gram: Rp 815,500 (harga dasar) – Rp 817,539 (setelah pajak)
- 1 gram: Rp 1,531,000 (harga dasar) – Rp 1,534,828 (setelah pajak)
- 2 gram: Rp 3,002,000 (harga dasar) – Rp 3,009,505 (setelah pajak)
- 3 gram: Rp 4,478,000 (harga dasar) – Rp 4,489,195 (setelah pajak)
- 5 gram: Rp 7,430,000 (harga dasar) – Rp 7,448,575 (setelah pajak)
- 10 gram: Rp14,805,000 (harga dasar) – Rp 14,842,013 (setelah pajak)
- 25 gram: Rp 36,887,000 (harga dasar) – Rp 36,979,21 (setelah pajak)
- 50 gram: Rp 73,695,000 (harga dasar) – Rp 73,879,23 (setelah pajak)
- 100 gram: Rp 147,312,000 (harga dasar) – Rp 147,680,280 (setelah pajak)
- 250 gram: Rp 368,015,000 (harga dasar) – Rp 368,935,038 (setelah pajak)
- 500 gram: Rp 735,820,000 (harga dasar) – Rp 737,659,550 (setelah pajak)
- 1000 gram: Rp 1,471,600,000 (harga dasar) – Rp 1,475,279,00 (setelah pajak)
Perubahan harga emas ini dapat terjadi sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi pasar yang dinamis.
Oleh karena itu, konsumen yang berminat membeli atau menjual emas sangat disarankan untuk selalu memantau harga terkini agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Jika Anda berencana membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar bisa lebih menguntungkan karena harga per gram umumnya lebih murah pada ukuran yang lebih besar, sehingga lebih ekonomis.
Namun, perlu juga mempertimbangkan pajak yang dikenakan serta tujuan finansial Anda.
Pembelian emas dalam ukuran besar lebih cocok bagi mereka yang memiliki modal untuk jangka panjang.
Pajak penghasilan yang dikenakan pada transaksi emas batangan bertujuan untuk mendokumentasikan setiap transaksi dalam sistem perpajakan Indonesia.
Hal tersebut guna mengurangi transaksi yang tidak tercatat dan meningkatkan transparansi perdagangan emas.
Harga emas yang tercatat di atas berlaku di gerai resmi PT Antam, seperti di kantor Pulogadung, Jakarta, yang menjamin keaslian dan kualitas emas batangan Logam Mulia (LM).
Dengan penurunan harga emas hari ini, konsumen kini dapat memperoleh emas dengan harga yang lebih terjangkau, meskipun emas tetap menjadi pilihan yang aman dalam pengelolaan kekayaan.
Emas sering kali dianggap sebagai aset yang aman dan dapat mempertahankan nilai meskipun ada ketidakpastian ekonomi global.
Pembeli disarankan untuk memantau harga emas secara berkala, karena harga emas dapat terus berubah sesuai dengan perkembangan pasar yang dinamis.
Karena emas tetap menjadi pilihan yang aman untuk mengelola kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi.