Sementara itu, dua terpidana tindak pidana khalwat, berinisial AP dan NH, dihukum cambuk sebanyak 8 kali berdasarkan putusan MS Idi.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua pemuda dan satu perempuan di Aceh Timur menjalani hukuman cambuk, setelah terbukti melanggar hukum syariat Islam, terkait jarimah maisir (judi online) dan khalwat.
Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur pada, Kamis (19/12/2024).
Para terpidana tindak pidana jarimah maisir menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syari'ah (MS) Idi, yaitu 10 kali cambuk.
Namun, masa penahanan selama 43 hari dikompensasi, sehingga hukuman yang dijalankan hanya sebanyak 8 kali cambuk.
Sementara itu, dua terpidana tindak pidana khalwat, berinisial AP dan NH, dihukum cambuk sebanyak 8 kali berdasarkan putusan MS Idi.
Dengan pengurangan masa penahanan selama 129 hari, keduanya hanya menjalani 3 kali cambuk.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Timur, M Iqbal Zakwan, menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan eksekusi cambuk, para terpidana diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
"Setelah eksekusi selesai, para terpidana dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka," ujar Iqbal.
Baca juga: Dihukum Cambuk Jika Tidak Shalat Jumat, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Banda Aceh Besok
Sementara itu Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Timur, Aminullah, mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran syariat Islam di tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jika dibandingkan dengan 2023, ada penurunan drastis tahun ini. Meski begitu, kami tetap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memantau, membina, dan menindak pelanggar syariat di wilayah Aceh Timur," jelas Aminullah.
Lebih lanjut, Aminullah menjelaskan bahwa petugas Wilayatul Hisbah (WH) rutin melakukan patroli di area rawan maksiat serta menggelar sosialisasi di masjid-masjid setiap hari Jumat.
"Anggota WH yang menjadi khatib menyampaikan pesan-pesan moral untuk menghindari pelanggaran syariat Islam. Kami juga mengimbau masyarakat Aceh Timur agar menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya. (*)
Baca juga: Kejari Bireuen Cambuk Delapan Terpidana Judi Online