Emas dengan berat 250 gram dijual seharga Rp 361.515.000. Setelah pajak, harga yang harus dibayar konsumen menjadi Rp 362.418.788.
500 gram: Harga dasar Rp 722.820.000, setelah pajak menjadi Rp 724.627.050
Harga emas 500 gram adalah Rp 722.820.000, dan setelah dikenakan pajak, konsumen harus membayar Rp 724.627.050.
1000 gram: Harga dasar Rp 1.445.600.000, setelah pajak menjadi Rp 1.449.214.000
Untuk emas dengan berat 1000 gram, harga dasar adalah Rp 1.445.600.000, dan setelah dikenakan pajak, harga yang dibayar menjadi Rp 1.449.214.000.
Harga-harga tersebut menggambarkan harga emas dengan pajak yang sudah dipotong sesuai dengan aturan terbaru.
Harga emas ini bisa bervariasi tergantung pada tempat dan waktu pembelian.
Oleh karena itu, bagi konsumen yang berencana untuk membeli atau menjual emas batangan, sebaiknya memeriksa harga di gerai masing-masing untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Keputusan untuk berinvestasi dalam emas batangan kini semakin menarik, terutama bagi mereka yang mencari cara untuk menambah portofolio investasi mereka dalam jangka panjang.
Terlebih lagi, emas tidak hanya berfungsi sebagai pelindung nilai, tetapi juga dapat menjadi pilihan yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih berlangsung.