Namun, sampai saat ini uang yang dikembalikan suami sang Polwan hanya Rp 260 juta.
"Artinya dia memotong Rp 90 juta di luar dari perjanjian yang ada," ucapnya.
Baca juga: Syech Muharram dan Syukri Silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Besar
Baca juga: Kasus Karyawan BSI Lhoknga Tilep Dana Nasabah Rp668,5 Juta, Tersangka APW Dilimpahkan ke Jaksa
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Bripka Lila Astriza, Ternyata Pernah Kena Pelanggaran Disiplin, Tidak Masuk Dinas