Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dua pria asal Kota Langsa diciduk polisi karena kedapatan akan bertransaksi narkoba pada sebuah SPBU di kawasan Manyakpayed, Aceh Tamiang.
Keduanya adalah, FBR (34), dan AD (36).
Mereka diringkus polisi dari dua tempat terpisah pada Kamis (19/12/2024) lalu.
FBR yang merupakan warga Langsa Barat diringkus saat mengendarai sepeda motor menuju SPBU.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu-sabu yang disembunyikan di jok sepeda motor.
Temuan ini langsung dikembangkan polisi dengan menggeledah rumah tersangka di Langsa.
“Hasilnya, kami menemukan kembali dua paket sabu-sabu,” kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, Kamis (26/12/2024).
Dari keterangan FBR, terungkap kalau narkoba tersebut didapat dari AD yang tinggal di Langsa Timur.
Sesuai rencana, kedua tersangka sudah berjanji akan bertemu di SPBU untuk serah terima barang haram tersebut.
Polisi pun langsung merespon informasi ini dengan cepat.
Hasilnya keberadaan AD terdeteksi sedang berada di seputaran RSUD Langsa.
“Setelah berhasil menangkap AD, kami langsung menggeledah rumah bersangkutan,” sambung Muliadi.
Penggeledahan ini disaksikan perangkat desa setempat dan berhasil menemukan 12 paket sabu-sabu dari dalam mesin cuci.
Total sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka sebanyak 1.731, 41 gram.