Namun, kata Kapolres Pidie, peringatan tersebut terkesan tidak pernah diindahkan penambang emas ilegal di Geumpang. Padahal, imbauan tersebut untuk kepentingan masyarakat, sekaligus untuk melindungi satwa liar di kawasan hutan Geumpang.
"Aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai hingga mengancam kelestarian ekosistem. Juga bisa mengancam terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air, mengingat adanya bahan-bahan dan zat berbahaya antara lain penggunaan merkuri dan sianida dilakukan penambang ilegal. Kita tidak ingin lingkungan kita tercemar dan berdampak pada lingkungan warga Kabupaten Pidie," pungkasnya. (naz)