Berita Pidie

Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Unit Tipidkor Polres Pidie Ringkus Pelaku di Jakarta

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TANGKAP TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar MH (dua dari kanan) didampingi personel polisi berfoto dengan MR, di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Tersangka MR ditangkap polisi karena diduga menggelapkan gaji karyawan perusahaan di Pidie Rp 600 juta.

Korban tanpa perlawanan ditangkap di kediamannya di Kp Melayu Besar, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, SSos MH.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Korupsi atau Tipidkor menangkap seorang pria berinisial MR (34). 

Ia adalah warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

Korban tanpa perlawanan ditangkap di kediamannya di Kp Melayu Besar, Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, SSos MH.

Lelaki MR ditangkap polisi, diduga melakukan penggelapan gaji karyawan mencapai Rp 600 juta. 

Kantor perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi berkantor di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. 

"Kita menangkap lelaki berinisial MR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/123/V/2025/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 15 Mei 2025.

Baca juga: Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Pelajaran Bagi Penegak Hukum

Polisi mengetahui keberadaan MR setelah dilakukan penyelidikan intensif dan profiling," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, kepada Serambinews.com, Jumat (1/8/2025) malam.

Ia menjelaskan, hasil penelusuran dan penyelidikan mendalam tim Polres Pidie, mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di kediamannya di Jakarta. 

"Setelah kami memastikan lokasi, kami bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,"  kata AKP Dedy.

Ia menyebutkan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan MR terjadi, rentang waktu tanggal 1 Januari hingga 5 Maret 2023. 

Dalam kurun waktu tersebut, MR diduga telah menggelapkan uang gaji milik sejumlah karyawan perusahaan tempat MR bekerja, sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 600 juta. 

"Saat ini, tersangka MR dalam perjalanan dari Jakarta dibawa pulang ke Mapolres Pidie, guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Sadis! Salam Paryitno Bunuh Pegawai Koperasi di Lampung, Tersinggung Ditagih Utang Rp125 Ribu

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.

Namun, saat ditanya apa nama perusahaan di Kecamatan Padang Tiji, Pidie tempat MR bekerja,  ponsel Kasat Reskrim Polres Pidie tidak aktif lagi. (*)



Berita Terkini