Ini bukan yang pertama, pasalnya hal ini juga sempat disetujui Mendikbud Nadiem Makarim pada saat memimpin.
Dimana besarnya gaji yang diterima sebesar satu kali gaji pokok disalurkan sesuai jadwal triwulan dengan penyesuaian golongan.
Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan,” bunyi Pasal 18 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Lantas apa saja yang menyebabkan pengurangan dalam pemberian tunjangan sertifikasi tenaga guru di tanah air?
Perincian Potongan Gaji Guru 2025
Meski belum ada perincian pasti dari pemerintah, namun jika berpatokan pada tahun sebelumnya, maka pajak bisa di rincikan dengan Mengacu pada PP No 80/2010 bahwa setiap penghasilan akan dikenai potongan pajak termasuk besarnya tunjangan sertifikasi guru ASN dengan persentase sebesar ini.
- Bagi guru ASN golongan I dan II potongan pajak penghasilan atas tunjangan sertifikasi akan dikenakan potongan 0 persen.
- Bagi golongan III potongan pajak yang mengharuskan dibayarkan adalah 5 persen.
- Pajak penghasilan bagi ASN golongan IV sebesar 15 persen.
Dari potongan tersebut, jika dinominalkan dengan tunjangan sertifikasi guru yang rata-rata itu mininalnya sudah masuk ke goolongan III, tepatnya mulai dari IIIa maka besarnya menjadi :
- Gaji pokok golongan IIIa diketahui Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
- 5 persen x Rp7.982.700 = Rp399.105
- Jadi tunjangan sertifikasi guru setelag dikenakan potongan pajak 5 persen bagi golongan III Rp7.982.700 - Rp399.105 yang diterima menjadi Rp7.582.995
Lalu berapa persen PPh yang ditetapkan bagi guru penerima tunjangan sertifikasi?
Menurut informasi yang didapatkan Tim Klik Pendidikan dari laman pajak.go.id, PPh untuk guru PNS golongan I dan II adalah 0 persen.
Sementara untuk golongan III sebesar 5?n golongan IV 15 persen .
Pendapatan Bersih Guru di Tahun 2025
Tunjangan sertifkasi Tertinggi ASN PNS pasca naik 1 kali gapok
Golongan I:
Ia: Rp2.522.600 + Rp2.522.600 = Rp5.045.200
Ib: Rp2.670.700 + Rp2.670.700 = Rp5.341.400
Ic: Rp2.783.700 + Rp2.783.700 = Rp5.567.400
Id: Rp2.901.400 + Rp2.901.400 = Rp5.802.800