Berita Banda Aceh

Pj Gubernur Perpanjang Program Pemutihan PKB dan Pajak Progresif

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, saat melakukan tinjauan di kantor Samsat Banda Aceh, Kamis (2/1/2025).

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Animo masyarakat Aceh membayar pajak kendaraan tergolong tinggi. Sebagai bentuk apresiasi, Pj Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA MSi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB hingga 15 Januari 2025 serta Pajak Progresif hingga 31 Desember 2025. 

Keputusan perpanjang program pemutihan PKB dan denda PKB serta Pajak Progresif disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA usai melihat langsung antusias masyarakat membayar pajak kendaraan saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh pada Kamis (2/1/2025). 

"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya," kata Safrizal. 

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda PKB dan pajak progresif sejak awal tahun 2024 dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. 

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi; kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. 

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.

Selain mengecek seluruh alur layanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Banda Aceh, Pj Gubernur Aceh Safrizal juga mengecek fasilitas umum yang tersedia pada kantor tersebut. Seperti toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, hingga gedung arsip. 

Safrizal mengatakan, kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat harus diutamakan. Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan untuk kas daerah. "Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman," pesan Safrizal kepada seluruh aparatur yang bertugas di Samsat Banda Aceh. 

Hadir mendampingi Pj Gubernur di antaranya, Plh Asisten Administrasi Umum Abdul Qohar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi, Kepala Bidang Pendapatan Saumi Elfiza, dan Kepala Samsat Banda Aceh Muhammad Rizal, serta dari unsur Ditlantas Polda Aceh.(mas

 

Berita Terkini