Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, modus tindak pidana judi online dengan menggunakan jaringan internet jenis slot yang dilakukan tersangka, dengan mendaftarkan akun judi online.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap tiga penjudi online di lokasi terpisah.
Pengkapan penjudi online dilakukan Reskrim Polres Pidie, mengacu kepada Keputusan Presiden RI Nimor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
"Penangkapan tiga pelaku judi online diciduk dini hari, pada hari yang sama," kata Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedy Miswar MH, kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2025).
Ia menjelaskan, ketiga penjudi yang ditangkap adalah lelaki berinisial AY (50) berprofesi petani warga Gampong Beutong Pocut, Kecamatan Sakti, Pidie.
Lalu, MH (34) mahasiswa warga Gampong Peutoe Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie dan AR (36) warga Gampong Meunasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie.
Ia menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku pada tanggal 29 Desember 2024, di warung kopi Gampong Meunasah Bale, Kecamatan Sakti.
Di warung tersebut polisi menangkap dua warga yang asyik mengakses judi online pada pukul 00.30 WIB, dini hari.
Selanjutnya polisi menangkap satu warga di warung kopi yang lagi bermain judi online di Gampong Meuasah Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong pukul 00.45 WIB, dini hari.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop, Ini BB Diamankan
Polisi ikut mengamankan BB ponsel Android dari tersangka.
Kata Kasat Reskrim Polres Pidie, modus tindak pidana judi online dengan menggunakan jaringan internet jenis slot yang dilakukan tersangka, dengan mendaftarkan akun judi online.
Selain itu, pelaku yang bermain judi online melakukan deposite dana melalui bank, akun dana atau akun OVO kepada rekening, sesuai yang diarahkan oleh sistem.
Dikatakan, permainan judi online dengan sejumlah pilihan.
Dominan pemain judi online sering bermain di aplikasi Mahjong.
Kata AKP Dedy, setelah adanya deposite di dalam, pemain judi online menentukan jumlah taruhan sesuai dengan kemampuan dana atau finansial penjudi online.
Kemudian, penjudi online memutar permainan .
Jika terdapat minimal tiga formasi pola yang sama secara garis lurus, maka permainan dianggap menang.
Dengan demikian, deposite akan bertambah secara otomatis, dengan keuntungan berbeda dengan pola kemenangan yang telah ditentukan.
Sehingga pelaku judi online akan melakukan withdraw atau WD ke akun rekening yang telah didaftarkan.
Namun, jika kalah, maka deposite akan dipotong sesuai dengan nilai taruhan.
Ketiga penjudi online ditangkap itu dibidik dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Judi Online Masih Mewabah di Aceh Singkil, Kapolres: Kita Perangi Lebih Gencar