Berita Aceh Selatan

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Tersangka Judi Online di Warkop, Ini BB Diamankan

Pelaku yang diamankan berinisial FJ (30), warga Gampong Kluet Utara, Aceh Selatan.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang tersangka judi online di sebuah warung kopi kawasan Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 22.30 WIB. 

Pelaku yang diamankan berinisial FJ (30), warga Gampong Kluet Utara, Aceh Selatan.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang tersangka judi online di warkop Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kamis (26/12/2024). 

Penangkapan sekira pukul 22.30 WIB itu berawal informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial FJ (30), warga Gampong Kluet Utara, Aceh Selatan.

Saat penangkapan, pelaku didapati sedang bermain judi online melalui situs aoncashh88 menggunakan handphone Android merek Redmi. 

Polisi juga menemukan akun judi online dengan username Fachrijal yang memiliki sisa saldo sebesar Rp 100.000 dan rekening Bank Syariah Indonesia atas nama terduga pelaku yang dipakai untuk transaksi perjudian.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH kepada wartawan Jumat (27/12/2014) menyampaikan bahwa tindakan cepat dilakukan setelah tim mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tempat orang bermain judi online. 

Baca juga: Gerakan Ansarullah Yaman Respon Keras Serangan Israel, Serangkaian Rudal Menghantam Tel Aviv

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat penyelidikan berlangsung, akhirnya didapati pelaku dan langsung diamankan bersama barang bukti berupa handphone, akun judi, dan rekening bank.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka dan penyitaan barang bukti," jelas Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi penting terkait aktivitas perjudian online ini.

Baca juga: 2025 Tinggal Hitung Jari, Apakah Gaji PNS di Tahun 2025 Jadi Naik atau Tidak?

“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan setiap tindakan melanggar hukum di wilayahnya,” ujar Fajriadi. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved