"Hasil olah TKP di lokasi kejadian, ternyata tidak ditemukan jejak rem," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi.
Selain itu, hasil gelar perkara sudah cukup dua alat bukti dinaikan perkaranya ke penyidikan. Sehingga sopir truk tronton Fuso BK 8030 DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di jalan Banda - Aceh Km 77 Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga.
"Saat ini, sopir truk tronton Fuso sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres Pidie," pungkasnya. (*)